Pemeliharaan Paten
Pemeliharaan Paten Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir. Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusa...